Minggu, 22 September 2013

Farmasetika Dasar
Resep
 
 
 
 
RESEP
Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter, dokter gigi atau dokter hewan yang di beri izin berdasarkan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita.
Resep di sebut juga formulae medicae :
formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainya dan merupakan standar)
formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter).
Resep selalu di mulai dengan tanda R/ yang artinya recipe (ambilah). Umumnya resep di tulis dalam bahasa latin. Suatu resep yang lengkap harus memuat:
Nama,alamat dan nomor izin resep dokter dokter gigi atau dokter hewan
Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat
Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/ pemilik hewan
Tanda seru pada paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi jumlah maksimal
Pembagian suatu resep yang lengkap:
1) Tanggal dan tempat di tulisnya resep (inscripto)
2) Aturan pakai dari obat yang tertulis (signatura)
3) Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep (subcriptio)
4) Tanda buka penulisan resep dengan R/ (invecatio)
5) Nama obat, jumlah dan cara membuatnya (praescriptio atau ordinatio)
Resep untuk pengobatan segera
untuk penderita yang butuh pengobatan segera dokter dapat
memberi tanda:
cito : segera
urgent : penting
Statim : penting
P.I.M : Periculum in Mora = berbahaya bila di tunda
Ditulis pada bagian kanan atas resep, Jika dalam resep di tulis Iteratie. Dan di tulis berapa kali resep boleh di ulang. Misalkan iteratie 3X, artinya resep dapat di layani 1+3 kali ulangan 4X. Untuk resep yang mengandung narkotika, tidak dapat di tulis dengan interatie tetapi selalu dengan resep baru.
 
SALINAN RESEP (COPY RESEP)
Salinan resep adalah salinan obat yang di buat oleh apotek, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli juga harus memuat:
1) Nama dan alamat apotek
2) Nama dan nomor izin apoteker pengelola apotek
3) Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotik
4) Tanda det (detur) untuk obat yang sudah di serahkan dan tanda nedet (nedetur) untuk obat yang belum di serahkan, dengan resep pada tanda ITER….X di beri tanda detur orig/detur…..
5) Nomor resep dan tanggal pembuatan
Istilah lain dari coppy reep apograph, exemplum, afschrif.
Penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep dapat di lakukan oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan. Dengan catatan APA berhalangan.
Salinan resep hanya boleh di perlihatkan kepada dokter penulis resep, yang merawat penderita, penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku (contohnya petugas pengadilan bila di perlukan untuk suatu perkara.
 

0 komentar:

Posting Komentar

newer post older post Home